Title | : | Alokasi Risiko Proyek Infrastruktur Dengan Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) : Suatu Tinjauan Literatur |
Author | : |
YUDHITYA MAHARANI RISTIAN PALUPIE (1) Ir. Hari Agung Yuniarto, S.T., M.Sc., Ph.D., IPU., ASEAN Eng. (2) |
Date | : | 27 2016 |
Keyword | : | alokasi risiko,infrastruktur,kerjasama pemerintah dengan badan usaha alokasi risiko,infrastruktur,kerjasama pemerintah dengan badan usaha |
Abstract | : | Penyediaan infrastruktur merupakan pendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara. Dalam pelaksanaan penyediaan infrastruktur, kebutuhan investasi infrastruktur sangat besar. Di berbagai negara, adanya keterbatasan pendanaan untuk penyediaan infrastruktur menyebabkan pemerintah harus meningkatkan peran swasta untuk berinvestasi dalam penyediaan infrastruktur. Keterlibatan swasta dalam penyediaan infrastruktur dikenal dengan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Dalam skema KPBU, alokasi risiko antara pemerintah dan pihak swasta menjadi faktor penting dalam kesuksesan proyek infrastruktur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alokasi risiko pada proyek infrastruktur dengan skema KPBU pada penelitian – penelitian sebelumnya. Metode penelitian yang dilakukan yakni studi literatur mengenai alokasi risiko pada proyek KPBU. Pada penelitian ini, penulis membahas berbagai risiko dalam KPBU yang dapat dialokasikan kepada pemerintah, swasta, atau ditanggung bersama oleh kedua pihak. Dari hasil studi literatur terdapat 23 jenis risikodalam proyek infrastruktur dengan skema KPBU. Adapun sepuluh risiko utama yang harus dialokasikan dengan tepat antara lain: (1) risiko finansial dan ekonomi; (2) risiko desain dan konstruksi; (3) risiko operasional dan pemeliharaan; (4) risiko politik; (5) risiko force majeure; (6) Risiko hukum dan kebijakan; (7) risiko pendapatan; (8) risiko lingkungan; (9) risiko kegagalan proyek/kontrak; dan (10) risiko pengadaan tanah. Dari 10 risiko tersebut, risiko yang dialokasikan kepada pemerintah antara lain risiko politik, risiko hukum, dan risiko pengadaan tanah. Pihak swasta menanggung risiko desain dan konstruksi, risiko operasional dan pemeliharaan, dan risiko pendapatan. Risiko yang harus ditanggung bersama antara pemerintah dan swasta antara lain risiko finansial, risiko force majeure, risiko lingkungan,dan risiko gagalnya proyek/kontrak. |
Group of Knowledge | : | Teknik Industri |
Level | : | Nasional |
Status | : |
Published
|