Title | : | Asas Kepribadian dalam Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Pertunjukan Musik di Indonesia |
Author | : | |
Date | : | 2013 |
Abstract | : | Konstruksi yuridis yang terjalin diantara subjek-subjek dalam suatu penyelenggaraan pertunjukan musik dapat ditelusuri melalui hubungan hukum diantara para pihak yaitu meliputi hubungan hukum antara penyelenggara pertunjukan (Promotor) dengan Artis (Penyanyi), hubungan hukum antara penyelenggara pertunjukan (Promotor) dengan Penonton (Pembeli Tiket Pertunjukan) dan hubungan hukum antara Artis (Penyanyi) dengan Penonton (Pembeli Tiket Pertunjukan). Perjanjian kerjasama penyelenggaraan pertunjukan musik di dalamnya terkandung adanya suatu janji untuk pihak ketiga (derden beding) yaitu berupa janji pertunjukan musik yang ditampilkan oleh pihak artis/penyanyi yang mengisi acara kepada penonton/pembeli tiket. Pembatalan pertunjukan musik secara sepihak oleh artis yang mengakibatkan kerugian bagi penonton/pembeli tiket merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap asas kepribadian karena bertentangan dengan Pasal 1340 ayat (2) KUHPerdata yang menyatakan perjanjian yang dibuat para pihak tidak boleh membawa kerugian bagi pihak ketiga. |
Group of Knowledge | : | Ilmu Hukum |
Original Language | : | Bahasa Indonesia |
Level | : | Nasional |
Status | : |
No | Title | Action |
---|