ACADSTAFF UGM

CREATION
Title : Kajian Pengaturan Posisi Sub Penyalur dan Penyalur Skala Kecil dalam Pendistribusian, Ketersediaan, dan Pemerataan Bahan Bakar Minyak di Indonesia
Author :

Prof. Ir. Sarjiya, S.T., MT., Ph.D., IPU. (1) Prof. Dr. Marsudi Triatmodjo, S.H., LLM. (2) Dr. Agustina Merdekawati, S.H., LL.M. (3) Agung Satriyo Nugroho, S.Si., M.Sc. (4) Muhammad Irfan Ardhani, S.I.P., MIR (5) Dinar Nugroho Pratomo, S.Kom., M.IM., M.Cs. (6) Fakih Irsyadi, S.T., M.T. (7)

Date : 1 2022
Abstract : Permasalahan utama yang melandasi banyaknya pelanggaran praktik eksisting saat ini adalah kurangnya pengawasan dari lembaga yang berwenang. Pada peraturan eksisting, Sub Penyalur merupakan badan yang diinisiasi dan diawasi oleh Pemerintah Daerah. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah tidak lagi memiliki wewenang pengaturan di bidang energi. Wewenang yang diberikan kepada Pemerintah Daerah pada peraturan Sub Penyalur saat ini meliputi penunjukkan dan pengawasan, di mana Pemerintah Daerah juga tidak memiliki perangkat terkait yang membawahi keahlian tersebut. Sementara itu, kebutuhan distribusi di daerah terpencil merupakan sebuah peluang usaha dari Penyalur untuk memperpanjang wilayah distribusinya. Hal ini dipraktikkan dalam mekanisme lain, yaitu LPG dan Minyak Tanah. Dalam rekomendasi kebijakan ini, Sub Penyalur diposisikan sebagai mitra langsung dari Penyalur dan tidak langsung dari BU-PIUNU. Nantinya, dalam pendaftaran Sub Penyalur, Penyalur akan menggandeng Sub Penyalur sebagai bagian tak terpisahkan dari izin distribusi di wilayah tersebut. Dengan praktik ini, diharapkan pengawasan standar teknis lain dapat terjamin dengan pengawasan langsung dari Penyalur sebagai mitra. Rekomendasi kebijakan baru ini mengatur konsumen yang diwakilkan dibatasi pada Konsumen Pengguna yang ada pada Lampiran Perpres 191 Tahun 2014 dan terbatas lagi pada Konsumen Pengguna selain transportasi. Hal ini guna memenuhi kebutuhan utama konsumen yang tidak dapat membawa alatnya ke fasilitas penyaluran yang jauh. Selain itu, perbedaan utama berupa penegasan bahwa konsumen yang diwakili tidak harus berasal dari satu jenis kelompok yang sama. Selama konsumen tersebut berada pada Lampiran Perpres, maka konsumen terebut dapat diwakilkan dengan menggunakan surat rekomendasi. BBM yang disalurkan pada rekomendasi model baru ini tidak hanya terbatas pada JBT dan JBKP, namun juga diperbolehkan menyalurkan JBU apabila diperlukan. Hal ini guna memenuhi kebutuhan selain Konsumen Pengguna JBT/JBKP serta sebagai tambahan keuntungan yang boleh diterima oleh Sub Penyalur. Harga yang digunakan dalam penjualan JBT dan JBKP sesuai dengan HJE, namun ditambah dengan ongkos angkut yang nilai maksimalnya ditentukan oleh Badan Pengatur dengan mempertimbangkan aspek geografi dan keekonomian lokasi Sub Penyalur, serta perjanjian kemitraan dengan Penyalur yang menjadi mitra. Sedangkan pada JBU, harga boleh lebih tinggi dengan nilai maksimal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Group of Knowledge :
Original Language :
Level : Nasional
Status :
Document
No Title Document Type Action