ACADSTAFF UGM

CREATION
Title : Kajian Peraturan Pengoperasian Waterbase dan Seaplane di Indonesia
Author :

Prof. Dr. Drs. Paripurna, S.H., M.Hum., LL.M. (1) Prof. Dr. Marsudi Triatmodjo, S.H., LLM. (2) Prof. Dr. Ir. Bambang Triatmodjo, CES., DEA. (3) Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M. (4) Hengki Purwoto, S.E., M.A. (5) Agustina Merdekawati, S.H., LL.M. (6) Traheka Erdyas Bimanatya, S.E., M.Sc. (7) Anggita Mustika Dewi, S.H.,M.Kn. (8) Haekal Al Asyari, S.H., LL.M. (9) REVO RIZKI ADITIYA (10) BORIS (11) CLARA ANGGIT P (12) NANDA ZYITTA P (13) ANNISA TASHYA AULIA (14) CHRISNA ANGELIA Z G (15) NUGROHO ADHI PRATAMA (16) MARIO JON JORDI (17)

Date : 3 2021
Abstract : Secara geografis dan topografis, Indonesia merupakan negara kepulauan dan sebagian besar wilayahnya merupakan perairan. Karena kondisi ini sarana dan prasarana transportasi berperan sangat penting dalam mewujudkan aksesibilitas masyarakat antar wilayah maupun di daerah terpencil. Dalam rangka mengupayakan aksesibilitas ini sarana dan prasarana transportasi seperti pesawat apung dan bandar udara perairan banyak digunakan di negara- negara kepulauan seperti Maladewa dan Srilanka. Keberadaan bandar udara perairan dan pesawat apung akan memainkan fungsi yang krusial selain untuk mewujudkan prinsip interkonektivitas juga untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi karena fleksibilitasnya yang dapat mendarat air sehingga dapat menghubungkan wilayah perairan dan/atau terpencil di Indonesia. Saat ini pengaturan mengenai bandar udara perairan dan pesawat apung diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang lebih lanjut pengaturan tentang bandar udara perairan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139. Sedangkan pengaturan tentang pesawat apung diatur dalam Peraturan Menteri Perhubugngan Nomor 94 tahun 2015 jo. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 81 Tahun 2017, tetapi peraturan ini hanya mengatur tentang teknis pelaksanaan bandar udara perairan Pengaturan tersebut dinilai belum cukup untuk mengakomodasi pembangunan dan pengoperasian bandar udara perairan di masa depan. Hal ini dikarenakan kekhususan dari bandar udara perairan dan integrasi dengan sistem Pelabuhan, maka perlu adanya penyesuaian dalam pengaturannya. Pengaturan tentang bandar udara perairan mencakup lintas sektor dan isu. Ia juga memiliki beberapa isu strategis antara lain (1) Wewenang kelembagaan (2) Perizinan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Perairan (3) Stimulus Ekonomi
Group of Knowledge :
Original Language :
Level : Nasional
Status :
Document
No Title Document Type Action
1 SK Kepala PSAP_Seaplane & Waterbase_2021.pdf
Document Type : Surat Tugas / SK
Surat Tugas / SK View