Title | : | Kegiatan pemantauan sampah laut di Kab. Bantul DIY |
Author | : |
Dr. Bachtiar Wahyu Mutaqin, S.Kel., M.Sc. (1) |
Date | : | 25 2021 |
Abstract | : | Konferensi Honolulu pada tahun 2011 menjadi cikal bakal mencuatnya isu mengenai sampah laut. Dunia internasional terus mengerahkan sumberdaya untuk menangani dan menanggulangi pencemaran oleh sampah laut. Mulai dari melaksanakan berbagai konferensi internasional yang mengeluarkan beberapa kebijakan hingga pelaksanaan aksi langsung di lapangan. Sebut saja The Global Partnership on Marine Litter (GPML) yang dicetuskan pada KTT Rio+20 tahun 2012, hingga UN Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya target ke-14. Tidak hanya dunia internasional, sejak tahun 2018, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) penanganan sampah laut sebagai salah satu kebijakan nasional penanganan sampah laut. Dokumen RAN tersebutlah yang akan menjadi peta jalan dalam mengatasi sampah laut jenis plastik untuk mencapai target penurunan hingga 70% pada tahun 2025 (Perpres No. 83 tahun 2018). Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan bahwa perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahapan inventarisasi lingkungan hidup. Hasil inventarisasi digunakan sebagai data dasar untuk pengelolaan lingkungan sehingga kualitas lingkungan hidup bisa terjaga bahkan dapat ditingkatkan ke arah yang lebih baik. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 261 Ayat 1 disebutkan bahwa Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pencegahan sampah laut. Oleh karena itu dalam hal ini, Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada bekerjasama untuk membantu Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut (Direktorat PPKPL) yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Ditjen PPKL) dalam menjalankan tugas pokok di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut, khususnya dalam mengembangkan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengendalian dan kerusakan lingkungan pesisir dan laut. Salah satu tugas utama Direktorat PPKPL adalah menyediakan NSPK dan mendorong pemerintah dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas lingkungan pesisir dan laut serta menurunkan beban pencemaran yang masuk ke lingkungan pesisir dan laut. Sejak tahun 2017, Direktorat PPKPL telah melaksanakan pemantauan sampah laut di beberapa lokasi di Indonesia. Hingga tahun 2020, sebanyak 26 Kabupaten/Kota dalam 22 Provinsi di seluruh Indonesia telah dilaksanakan pemantauan sampah laut salah satunya adalah Kab. Bantul di Provinsi D.I Yogyakarta. Untuk mendapatkan kemajemukan dan keakuratan data serta perkembangan kondisi laut Indonesia, maka kegiatan pemantauan sampah laut perlu dilaksanakan kembali di tahun 2021. Pada akhirnya, data yang telah didapatkan akan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan pemerintah di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut khususnya yang diakibatkan oleh sampah laut. |
Group of Knowledge | : | |
Original Language | : | |
Level | : | Nasional |
Status | : |
No | Title | Action |
---|---|---|
1 |
Blanko SK Tim Proyek Tim Sampah Laut DIY KLHK.pdf
Document Type : [PAK] Bukti Korespondensi Penulis
|
View |