Title | : | Kesesuaian Prosedur Penyelesaian Sengketa Kepabeanan dengan Prinsip Umum WTO dalam Article 4 Trade Facilitation Agreement |
Author | : | |
Date | : | 2017 |
Abstract | : | Terhitung sejak 22 Februari 2017 Perjanjian tentang Fasilitasi Perdagangan atau yang dikenal dengan Trade Facilitation Agreement efektif berlaku. Seluruh negara anggota World Trade Organization, termasuk Indonesia memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan perjanjian tersebut. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan telah melakukan kajian untuk menganalisis kesiapan Indonesia dala, menerapkan ketentuan TFA, namun hasilnya masih sangat umum. Dari 12 ketentuan inti yang ada di dalam TFA, kewajiban negara anggota dalam kaitannya dengan penegakan hukum adalah menyediakan akses untuk melakukan banding dan review bagi pihak-pihak yang dikenai putusan administratif pejabat kepabeanan. Kajian yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan mengkategorisasikan kesiapan Indonesia dalam melaksanakan ketentuan Article 4 masuk dalam kategori C. Tidak dijelaskan secara mendalam mengapa Indonesia masuk kategori C mengingat bahwa mekanisme keberatan, dan judicial appeal melalui pengadilan pajak telah tersedia sejak lama. Penelitian ini membahas tentang kesesuaian prosedur penyelesaian sengketa kepabeanan dengan prinsip-prinsip umum WTO yang ada dalam Article 4 TFA. Disamping itu dikaji juga mengenai kesiapan Indonesia dalam melaksanakan Article 4 TFA ditinjau dari praktek penyelesaian sengketa kepabeanan. Hasil penelitian menemukan bahwa penyelesaian sengketa kepabeanan di Indonesia relatif telah sesuai dengan prinsip-prinsip umum WTO yang ada dalam Article 4 TFA. Disamping itu berdasarkan indikator penilaian kesiapan Indonesia dapat dikatakan telah siap untuk mengimplementasikan Article 4 TFA. |
Group of Knowledge | : | Ilmu Hukum |
Original Language | : | Bahasa Indonesia |
Level | : | Nasional |
Status | : |
No | Title | Action |
---|---|---|
1 |
Draft Laporan Final Penelitian Kompetitif.pdf
Document Type : Laporan penelitian
|
View |