ACADSTAFF UGM

CREATION
Title : Keterlibatan Bank Indonesia dalam Memprakarsai Rancangan Undang-Undang dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Author :

Prof. Dr. Drs. Paripurna, S.H., M.Hum., LL.M. (1) Dr. Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, S.H., LL.M. (2) Dr. Veri Antoni, S.H., M.Hum. (3) Dr. Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M. (4)

Date : 0 2013
Keyword : memprakarsai RUU,Bank Indonesia memprakarsai RUU,Bank Indonesia
Abstract : Keterlibatan BI dalam memprakarsai RUU yang terkait dengan tugas dan kewenangan BI, yaitu melalui: Pertama, jalur legislasi. Pada jalur ini, setidaknya terdapat 3 (tiga) alternatif pilihan, yaitu: Opsi Kesatu, BI menjadikan diri sebagai pemrakarsa, dengan catatan semua perubahan pengaturan di atas sudah dilakukan, maka BI dapat menjadi pemrakarsa RUU dari jalur pemerintah atau pengusul RUU dari jalur DPR. BI dapat juga memilih langkah untuk menyusun suatu RUU yang berkaitan dengan fungsi, tugas, kewajiban dan lembaganya, kemudian dari RUU yang dibuat tersebut BI memilih jalur di antara DPR, Presiden, atau DPD untuk selanjutnya dapat diajukan. Opsi Kedua, BI hanya menunggu permintaan dan undangan dari Pemerintah yang diwakili oleh Menteri untuk dilibatkan dalam proses pembahasan suatu RUU. Derajat ini berpegang pada definisi legalistik formal bahwa kewenangan pemrakarsa hanya dapat dilakukan menteri/pimpinan lembaga pemerintah non-departemen. Opsi Ketiga, BI membangun kerja sama dengan lembaga yang dapat mengusulkan atau memprakarsai RUU dalam hal pembangunan hukum di bidang kewenangan BI. Kedua, jalur ajudikasi atau negatif legislasi. BI mengajukan permohonan pengujian UU terhadap UUD di Mahkamah Konstitusi atas kerugian konstitusional yang diderita oleh BI dengan keberlakuan pengaturan dalam UU BI yang telah sah berlaku. Selain itu, BI juga harus mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan penafsiran atas Pasal 23D UUD NRI Tahun 1945 sebagai koridor untuk memperjelas fungsi, tugas, kewenangan dan independensi BI. Dengan demikian, dapat dinilai apakah selama ini norma dalam UU BI sudah sejalan dengan norma konstitusi atau belum. Tidak dilibatkannya BI dalam proses legislasi UU yang mengatur terkait kewenangan BI tentu membawa dampak yang signifikan terhadap pelaksanaan kewenangan konstitusional BI, yang tentu mengarah pada munculnya kerugian konstitusional yang diderita oleh BI. Hal tersebut setidaknya cukup untuk menjadi dasar mengapa BI harus dilibatkan dalam proses legislasi UU yang terkait dengan kewenangan BI.
Group of Knowledge : Ilmu Hukum
Original Language : Bahasa Indonesia
Level : Nasional
Status :
Published
Document
No Title Document Type Action
1 Buletin 11_03_09-12_13 (1).pdf
Document Type :
View