Title | : | MENGUSUNG KONSEP PENGENAAN PAJAK ATAS ALAT BERAT DI INDONESIA PASCA PUTUSAN MK NO. 15/PUU-XV/2017 |
Author | : | |
Date | : | 0 2020 |
Abstract | : | Putusan Mahkamah Konstitusi No. 15/PUU-XV/2017 membuka peluang bagi pengenaan pajak atas alat berat dengan dasar hukum baru melalui amandemen Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2009. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang perlu untuk memikirkan konsep pajak atas alat berat yang tepat terutama berkenaan dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan sebagai akibat pengoperasiannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mempergunakan pendekatan konseptual dan analisis secara kualitatif. Usulan konsep pajak alat berat diarahkan pada restrukturisasi kebijakan pajak bahan bakar dan konsep baru pajak atau bea registrasi alat berat yang dapat menjadi agent of change perilaku pencemaran. Kata Kunci: alat berat, pajak, agent of change Abstract The Constitutional Court Decision No. 15 / PUU-XV / 2017 opens up possibilities for the imposition of tax on heavy equipment with a new legal basis through amendments to Law on Local Taxes and Charges 2009. Legislators should consider a proper concept for taxing heavy equipment accordingly, especially with regard to the environmental impact arising from its use. This research is normative legal research using conceptual approach and qualitative analysis. The proposed concept on heavy equipment tax is aimed at restructuring the existing fuel tax policy and introducing a new concept of registration tax or fee on heavy equipment which could be agent of change of polluters’ behaviours. Keywords: heavy equipment, tax, agent of change |
Group of Knowledge | : | Ilmu Hukum |
Original Language | : | Bahasa Indonesia |
Level | : | Nasional |
Status | : |
No | Title | Action |
---|