ACADSTAFF UGM

CREATION
Title : Peace Camp: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan berbasis Gender di Kampus untuk Mahasiswa
Author :

Prof. Dr. Ichlasul Amal, M.A. (1) Prof. Dr. Jahja Muhaimin (2) Prof. Dr. Mohammad Mohtar Masoed, MA (3) Prof. Dr. Budi Winarno, M.A. (4) Dra. Ilien Halina, M.Si. (5) Drs. Usmar Salam, MIS. (6) Prof. Dr. Siti Mutiah Setyawati, M.A. (7) Dra. Siti Daulah Khoiriati, M.A. (8) Prof. Dr. Drs. Dafri, M.A. (9) Drs. Muhadi Sugiono, MA. (10) Dr. Nanang Pamuji Mugasejati (11) Dr. Riza Noer Arfani, M.A. (12) Ririn Tri Nurhayati, S.IP., M.Si., M.A., Ph.D. (13) Prof. Dr. Nur Rachmat Yuliantoro, S.I.P., M.A. (14) Prof. Dr. Poppy Sulistyaning Winanti, S.I.P., M.P.P., M.Sc. (15) Diah Kusumaningrum, S.I.P., M.A., Ph.D. (16) Dr. Maharani Hapsari, S.IP., MA (17) Rochdi Mohan Nazala, S.I.P., M.A. M.Lit (18) Titik Firawati, S.I.P., M.A. (19) Dedy Permadi, S.I.P., M.A., Ph.D. (20) Muhammad Rum, S.I.P., I.M.A.S., Ph.D. (21) Randy Wirasta Nandyatama, S.I.P., M.Sc., Ph.D. (22) Luqman Nul Hakim, S.I.P., M.A., Ph.D. (23) Atin Prabandari, SIP., M.A.(IR) (24) Suci Lestari Yuana, S.I.P., M.I.A. (25) Ayu Diasti Rahmawati, S.I.P., M.A. (26) Yunizar Adiputera, S.I.P., M.A. (27)

Date : 21 2018
Abstract : Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Oleh karena itu, institusi pendidikan harus terbebas dari segala praktik yang dapat merusak cita-cita mulia pendidikan, termasuk tindak kekerasan dan asusila. Kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk kekerasan yang kerap terjadi di institusi pendidikan, namun seringkali dianggap tabu dan karenanya tidak mendapatkan penanganan yang tepat. Berdasarkan data yang dihimpun Rifka Annisa, pada tahun 2009-2016 terdapat 268 kasus perkosaan dan 118 kasus pelecehan seksual yang terjadi di Yogyakarta. Dari data tersebut, banyak diantaranya adalah pelajar di sekolah maupun mahasiswi di universitas. Para korban seringkali kesulitan memperoleh dukungan dan akses terhadap keadilan. Tak jarang, korban justru dikeluarkan dari sekolah atau mengundurkan diri karena malu. Sebagai respon terhadap permasalahan tersebut, Rifka Annisa kali ini bekerjasama dengan Departemen Ilmu Hubungan Internasional (DIHI), Universitas Gadjah Mada dalam menyelenggarakan kemah perdamaian yang bertujuan mendorong upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di institusi pendidikan. Konsep kemah perdamaian (peace camp) dipilih karena peserta akan diajak untuk mengenali bentuk-bentuk kekerasan seksual dan struktur maupun kultur yang melanggengkannya, serta memikirkan cara-cara nirkekerasan untuk mencegah dan menanganinya. Penanganan kekerasan seksual memang menjadi perhatian kedua institusi penyelenggara. Sebagai resource center bagi upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan, Rifka Annisa bekerja sama dengan empat sekolah di Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2013-2017, yaitu SMKN 1 Wonosari, SMKN 1 Saptosari, SMKN 1 Gedangsari, dan SMKN 1 Ngawen untuk mengembangkan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di sekolah. Dari keempat sekolah tersebut, dua diantaranya telah berhasil mengembangkan sistem dan SOP untuk pencegahanan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah. Sementara itu, DIHI UGM pun telah terlibat dalam banyak inisiatif guna mengupayakan lingkungan belajar dan mengajar yang bebas kekerasan dalam bentuk apapun, termasuk kekerasan seksual.
Group of Knowledge :
Original Language :
Level : Nasional
Status :
Document
No Title Document Type Action