ACADSTAFF UGM

CREATION
Title : Pendaftaran Badan Usaha Pasca Diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Author :
Date : 2018
Abstract : Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik/ Online Single Submission (PP OSS) menandai babak baru kemudahan berusaha di Indonesia. Posisi Indonesia dalam hal kemudahan dalam menyelenggarakan bisnis mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini ditunjukkan dengan posisi Indonesia yang berada pada ranking 72 dari 190 negara berdasarkan survei yang dilakukan oleh Bank Dunia. 1 Posisi Indonesia ini meningkat pesat dari posisi tahun-tahun sebelumnya, yaitu pada tahun 2017 Indonesia berada pada ranking 91 dan tahun 2016 berada pada ranking 106. 2 Salah satu sarana yang dijadikan tolok ukur penyelenggaraan bisnis di Indonesia adalah melalui pembentukan badan usaha sebagai langkah awal untuk memulai bisnis di Indonesia. Secara umum, baik tidaknya pengaturan badan usaha di suatu negara berpengaruh pada ease of doing business (EODB) negara tersebut. Hal ini mengingat pada kriteriakriteria yang dijadikan tolok ukur penilaian dalam menentukan ranking EODB yang meliputi berbagai aspek penting mengenai iklim pengaturan badan usaha di suatu negara. Sebagai contoh, pengaturan badan usaha tersebut meliputi pengaturan tentang prosedur pendirian badan usaha, pengaturan tentang perijinan badan usaha, pengaturan tentang perlindungan pemegang saham minoritas, pengaturan tentang perdagangan internasional, maupun pengaturan tentang kepailitan. 3 Mendapatkan peringkat 72 sebagai negara dengan kemudahan berusaha terbaik, tidak menjadikan Pemerintah Indonesia berpuas diri. Melalui PP OSS ini, Pemerintah berharap peringkat tersebut akan naik dan menjadikan Indonesia sebagai primadona tujuan 1 2 23 3 The World Bank, Doing Business, http://www.doingbusiness.org/rankings. Ibid. Ibid.The World Bank, Doing Business 2016: Equal Opportunity for All. The World Bank, Doing Business 2016: Equal Opportunity for All. 5 investasi dunia. Proses perizinan berdasarkan sektor dan berjenjang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dianggap amat sangat panjang dicoba untuk dipangkas dengan metode bertahap melalui PP OSS. Dalam PP OSS diatur secara jelas tentang siapa saja yang dapat dikategorikan sebagai pemohon perizinan berusaha, meliputi: pelaku usaha perseorangan; dan pelaku usaha non-perseorangan. 4 Dalam ketentuan tentang pelaku usaha nonperorangan meliputi, perseroan terbatas; perusahaan umum; perusahaan umum daerah; badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara; badan layanan umum; lembaga penyiaran; badan usaha yang didirikan oleh yayasan; koperasi; persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap); persekutuan firma (venootschap onder firma); dan persekutuan perdata. 5 Dalam ketentuan permohonan izin tersebut, pemohon yang berbentuk badan usaha dipersyaratkan merupakan badan usaha yang telah terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, yang dapat disimpulkan adalah telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Lebih lanjut dalam Pasal 20 PP OSS disebutkan bahwa pendaftaran merupakan bagian dari pelaksanaan perizinan berusaha, dengan demikian jika seseorang atau badan usaha ingin melakukan usaha di Indonesia, pendaftaran menjadi sesuatu yang mutlak untuk mendapatkan izin. Ketentuan pendaftaran yang ikut menginduk pada sebuah kementerian spesifik, apapun bentuk badan usaha yang dipilih pelaku usaha untuk melakukan usaha di Indonesia menjadi menarik untuk dicermati mengingat ketentuan tentang pendaftaran, khususnya bagi persekutuan perdata, koperasi, yayasan, persekutuan firma dan persekutuan komanditer mengingat pendaftaran badan usaha tersebut sebenarnya telah diatur, meskipun belum secara spesifik dan komprehensif. Menjadi menarik jika ketentuan pendaftaran yang telah diatur dalam ketentuan berbeda kemudian 4 5 Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. 6 ‘ditempelkan’ pada peraturan pemerintah yang mengatur tentang pemberian perizinan, yang sifatnya administratif. Bagaimana seharusnya pengaturan pendaftaran badan usaha, yaitu persekutuan perdata, yayasan, koperasi, persekutuan firma dan persekutuan komanditer seharusnya dimaknai dan dieksekusi. Terdapat tiga golongan besar bentuk badan usaha yang dikenal secara umum di dunia, yaitu badan usaha perorangan (sole proprietorship atau sole trader atau eenmanszaak), badan usaha persekutuan atau perserikatan (partnership) dan badan usaha korporasi (corporation). Dalam bentuk badan usaha persekutuan atau perserikatan (partnership), terdapat bentuk badan usaha persekutan Firma dan Persekutuan komanditer (Comanditer Venootschap/CV). Secara umum pengaturan badan usaha, terutama yang berbentuk badan usaha persekutuan - seperti Firma dan persekutuan komanditer (Comanditer Vennootschap - CV) di Indonesia ini sudah berusia sangat tua, bahkan ratusan tahun, sehingga memang pengaturannya dirasakan kurang memadai dan kurang dapat mengakomodasi perkembangan kebutuhan dalam praktik. Terkait dengan permasalahan ini, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyatakan bahwa pengaturan Firma maupun CV dan perusahaan perorangan memang dirasakan kurang sesuai dengan kondisi perekonomian Indonesia dewasa ini. Oleh karena itu, pengaturan tentang Firma termasuk salah satu target yang perlu dilakukan pembaharuan dengan membentuk peraturan perundangundangan yang dapat mengakomodasi laju perkembangan zaman. Berdasarkan laporan BPHN tahun 2003, dapat disimpulkan bahwa pertumbuhan badan usaha non badan hukum seperti Firma, CV, maupun perusahaan perorangan di Indonesia dapat dikatakan cukup pesat, karena ada peningkatan sampai dengan 80%. Hanya saja, memang cukup disayangkan bahwa terkait perkembangan yang signifikan tersebut publik sejauh ini tidak dapat mengakses data akurat yang bisa memberikan informasi secara terbuka mengenai jumlah badan usaha Firma di Indonesia. Bahkan sebenarnya masih dipertanyakan juga apakah pemerintah, dalam hal ini instansi yang diberi kewenangan terkait dengan hal ini oleh peraturan hukum mempunyai data tersebut? 7 Isu inkonsistensi pengaturan mengenai tempat pendaftaran Firma ini berkaitan dengan adanya perubahan pengaturan pendaftaran Fa dalam KUHD yang dipengaruhi oleh diterbitkannya UU No. 3 Tahun 1992 Tentang Wajib Daftar Perusahaan (UUWDP). KUHD mengatur bahwa pendaftaran Fa dilakukan di Raad van Justitie (Kepaniteraan Pengadilan Negeri), sementara UUWDP menentukan bahwa pendaftaran Firma dilakukan di Kantor Pendaftaran Perusahaan di bawah Kementerian Perindustrian Perdagangan. Pengaturan mengenai pendaftaran Firma ini ternyata dalam praktik terjadi pergeseran, sebagaimana yang terjadi perkembangannya sampai saat ini pendaftaran Firma dilakukan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pihak Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berdasarkan KUHD diberikan kewenangan untuk menerima pendaftaran Firma, menurut informasi juga tidak memiliki data terkait Firma yang mendaftarkan diri sebelum berlakunya UUWDP. Oleh karena itu, menjadi isu penting untuk mempertanyakan kembali instansi apakah yang tepat untuk menerima pendaftaran Firma tersebut? Untuk CV, isu seputar tata cara pendaftaran mengemuka dikarenakan adanya pandangan dari beberapa pihak yang menganggap bahwa tata cara pendaftaran CV tidak jelas, berbeda dengan tata cara pendaftaran Firma yang diatur rinci dalam KUHD. Hal ini dapat dipahami, karena memang CV hanya diatur dalam tiga pasal dalam KUHD (Pasal 19 s.d. 21 KUHD), dan dari ketiga pasal tersebut sama sekali tidak menyinggung tentang tata cara pendaftaran CV. Meskipun demikian, sebagaimana telah dibahas di bagian sebelumnya bahwa CV itu merupakan Firma khusus, di mana kekhususannya adalah terkait adanya sekutu komanditer dalam CV yang punya tanggung jawab terbatas pada CV, maka secara logis ketentuan lain dalam KUHD yang mengatur Firma secara mutatis mutandis juga diberlakukan terhadap CV. Oleh karena itu, tata cara pendirian dan pendaftaran Firma juga berlaku terhadap CV. Dalam praktik dan perkembangannya, CV didirikan dengan akta otentik di hadapan notaris, didaftarkan dan bahkan diumumkan. 8 Bagi persekutuan perdata, tidak dikenal kewajiban untuk pendaftaran, mengingat lingkup persekutaun perdata yang cukup luas. Persekutuan perdata merupakan perserikatan perdata khusus, yaitu perserikatan perdata yang menjalakan usaha. Pendirian persekutuan perdata sangat bebas dan tidak memerlukan suatu formaliteit seperti yang yang terjadi pada perseroan lainnya. Pendirian persekutuan perdata dapat dilakukan dengan lisan, tertulis, tersirat, tanpa permohonan ke pemerintah, tanpa persetujuan dari pemerintah dan bergantung kepada kata sepakat antar sesama anggotanya. Meskipun pembentukannya bebas, dalam membentuk sebuah persekutuan, tetap terdapat pembatasan pada Pasal 1619 KUHPerdata. Pada pasal tersebut, pembentukan persekutuan perdata haruslah ditujukan untuk sebab yang halal dan bermanfaat untuk para pihak. 6 Persekutuan perdata yang didasarkan adanya perjanjian antar para pihak, sehingga merujuk pada Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian, persekutuan perdata memerlukan kesepakatan antar para pihak. Sifat pendirian persekutuan perdata dinyatakan secara konsensual, mencerminkan batas waktu persekutuan perdata dibatasi oleh jenis perjanjian kerja sama dalam persekutuan yang bersangkutan. Lain halnya dengan persekutuan perdata, Yayasan dan Perseroan Terbatas (termasuk Badan Usaha Milik Negara berbentuk Perseroan Terbatas) merupakan badan usaha yang telah diatur spesifik dalam sebuah undang-undang tertentu. Dalam Undang-Undang No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas diatur bahwa pengesahan badan usaha didapatkan melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 7 yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 ini. Untuk Koperasi, Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 mendelegasikan kewajiban pendaftaran koperasi melalui Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1994 tentang persyaratan dan tata cara 6 7 Lihat Pasal 1619 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 11 Undang-Undang No. 16 tahun 2001 tentang Koperasi dan Pasal 7 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 9 pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi, melalui Pasal 3 peraturan pemerintah tersebut. Dalam ketentuan tersebut ditentukan bahawa koperasi mendapat status badan hukum setelah mendapat pengesahan dari menteri yang membidangi tugas dan bertanggungjawab pada koperasi dan pembinaan pengusaha kecil, yang kemudian dapat diartikan sebagai menteri pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Hal ini kemudian diatur dan dipertegas melalui Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 10/ Per/ M.KUKM/ IX/ 2015 tentang Kelembagaan Koperasi, khususnya pada Bab pendaftaran ulang koperasi dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 10/ Per/ M.KUKM/ VI/ 2016 diatur bahwa pendataan koperasi dan usaha kecil dan menengah didapatkan melalui unit kerja eselon I/ Badan Layanan Umum/ Satuan Kerja Peringkat Daerah (SKPD) Propinsi/ Kabupaten/ Kota/ Dewan Koperasi Indonesia dan Koperasi. Hal ini menjadi berbeda dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018 ini, karena kewenangan pendaftaran dialihkan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kemeterian dialihkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asiasi Manusia (Kemenkumham) meskipun bentuk badan usaha yang dipilih adalah koperasi. Beberapa perbedaan yang terjadi setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 ini menjadi isu terkait pendaftaran badan usaha menjadi menarik untuk dicermati, mengingat pendaftaran dan pengesahan menjadi syarat dapat diakuinya beberapa badan uaha memiliki status hukum (meskipun dapat saja pendaftaran hanya mengesahkan tanpa memberikan status badan hukum). Penggunaan bentuk peraturan perundang-undangan melalui peraturan pemerintah juga menjadi isu tersendiri, mengingat ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerinta tersebut memberikan konsekuensi beberapa kewenangan lembag/ institusi dalam pendaftaran badan usaha yang sudah ada sekarang ini. Inisiasi ditonjolkannya aspek-aspek kemudahan dalam menyelenggarakan dari rezim pemerintah sekarang memiliki dasar bahwa pengaturan-pengaturan ‘serba 10 cepat’ tersebut diharapkan dapat meningkatkan prediktabilitas dalam interaksi antar kegiatan-kegiatan ekonomi dan menyediakan perlindungan esensial bagi pelaku kegiatan ekonomi terhadap perlakuan sewenang-wenang dari sesama pelaku kegiatan ekonomi maupun dari pemerintah. Di sisi lain, isu kepastian hukum sebagai salah satu pilar dalam penegakan hukum di Indonesia menjadi kajian yang juga perlu diperhatikan sehingga segala sesuatu yang serba cepat tidaklah dapat diartikan lain dan disalahgunakan.
Group of Knowledge : Ilmu Hukum
Original Language : Bahasa Indonesia
Level : Nasional
Status :
Document
No Title Document Type Action