ACADSTAFF UGM

CREATION
Title : Pendaftaran Badan Usaha Secara Elektonik Pasca DIterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
Author :
Date : 8 2019
Abstract : Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik/Online Single Submission (PP OSS) menandai babak baru kemudahan berusaha di Indonesia. Artikel ini mengkaji, tepat atau tidaknya pendaftaran badan usaha diintegrasikan pada Kemenkumham untuk mendukung kemudahan berusaha di Indonesia; dan legalitas PP OSS. Dari hasil pembahasan disimpulkan bahwa, pendaftaran badan usaha yang diintegrasikan pada Kemenkumham untuk mendukung kemudahan berusaha di Indonesia sudah tepat mengingat bahwa Kemenkumham merupakan lembaga eksekutif, dan proses pendaftaran merupakan proses administrasi pemerintahan yang seyogianya dilakukan oleh eksekutif. Dari perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, khususnya terkait hierarki peraturan perundang-undangan, PP OSS yang juga mengatur pendaftaran badan usaha merupakan materi muatan yang bertentangan dengan ketentuan pendaftaran perusahaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Undang-Undang tentang Wajib Daftar Perusahaan. Namun, pengaturan melalui PP merupakan alasan logis atas dasar asas kemanfaatan, mengingat PP OSS ini digunakan sebagai langkah strategis untuk mempercepat perolehan data badan usaha dan percepatan peningkatan kemudahan berusaha.
Group of Knowledge : Ilmu Hukum
Original Language : Bahasa Indonesia
Level : Nasional
Status :
Document
No Title Document Type Action