Abstract |
: |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tindakan Indonesia membawa sengketa perdagangan dengan AS tentang rokok dari perspektif mekanisme penyelesaian sengketa perdagangan internasional, kelemahan yang mungkin ada dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional terkait TBT, serta manfaat dan risiko bagi Indonesia atas tindakannya membawa sengketa perdagangan rokok dengan AS terkait TBT ke Panel WTO.
Penelitian ini merupakan campuran dari penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris, yang dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian lapangan dilakukan di Jakarta dan Yogyakarta, dengan teknik pengambilan sampel secara non random sampling berjenis purposive sampling. Subjek penelitian meliputi responden sejumlah tujuh orang (yaitu lima pejabat pada Kementerian Perdagangan RI, satu pejabat pada Kementerian Luar Negeri RI, satu pejabat pada Kedubes RI di WTO), dan narasumber sejumlah dua orang (terdiri dari satu praktisi dan satu akademisi). Cara pengumpulan data melalui wawancara langsung dan wawancara via email. Data dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan kemudian dianalisis dengan metode kualitatif dan deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan Indonesia dalam menyelesaikan sengketa perdagangan rokok kretek dengan AS tersebut ada kesesuaian dengan ketentuan penyelesaian sengketa WTO (Article XXII, XXIII, dan DSU). Kelemahan penyelesaian sengketa perdagangan internasional antara lain: ruang lingkup objek penyelesaian sengketa sangat luas sehingga memerlukan Panellist yang kompetensi dan pengalamannya luas di berbagai bidang WTO, adanya pengaturan yang kurang tegas dan kabur sehingga memungkinkan timbulnya bermacam penafsiran serta ketidakpastian hukum, kurang efisiennya waktu penyelesaian sngketa sehingga mempengaruhi lamanya proses penyelesaian sengketa, persidangan yang sifatnya tertutup dan kurang transparan sehingga publik kurang dapat berpartisipasi mengawal proses persidangan, biaya yang diperlukan dalam proses persidangan yang tinggi. Manfaat bagi Indonesia antara lain potensi kemenangan cukup besar, sarana pembelajaran dan perwujudan kepatuhan Indonesia terhadap ketentuan penyelesaian sengketa WTO, membangun paradigma yang benar bagi setiap negara anggota WTO dalam menghadapi sengketa perdagangan internasional. Risiko bagi Indonesia adalah perlunya pemikiran, waktu dan biaya yang tidak sedikit, kemungkinan ketidakpatuhan pihak lawan (AS) terhadap putusan Panel ataupun Appellate Body dalam hal AS dikalahkan misalnya munculnya tindakan retaliasi dari pihak AS, serta masih terbukanya kemungkinan Indonesia dikalahkan dalam persidangan. |