Abstract |
: |
Pemerintahan digital di Indonesia selama hampir dua dekade pelaksanaannya, belum berjalan
optimal karena sejumlah persoalan yang terkait dengan berbagai faktor, mulai dari faktor teknis,
geografis, regulasi, leadership, hingga finansial (Rose, 2004; Rahardjo, Mirchandani, & Joshi,
2007; Hermana, et al, 2012; Prahono & Elidjen, 2015; Choi, et al, 2016; Aritonang, 2017). Salah
satu problem utama dan krusial adalah berbagai platform pemerintahan digital yang dikembangkan
oleh pemerintah (pusat dan daerah) belum optimal memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam
proses penyusunan dan pengambilan kebijakan. Sebagian besar platform yang ada belum
menerapkan dengan baik prinsip-prinsip demokrasi deliberatif yang memungkinkan keterbukaan
dan keterlibatan yang luas dari berbagai aktor di berbagai level dalam penyusunan kebijakan.
Beberapa platform yang ada juga masih terbatas memfasilitasi keterlibatan masyarakat dalam
bentuk aduan dan bersifat satu arah.
Setelah melaksanakan kegiatan riset lapangan selama 2 tahun (2019-2020) di beberapa wilayah
yaitu Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Semarang, Makassar, Tangerang Selatan, dan Jembrana,
Tim Peneliti PSSAT UGM menyusun sebuah model demokrasi deliberatif yang memungkinkan
partisipasi yang luas dan berkualitas dari publik dalam proses pengambilan kebijakan dan proses
demokrasi secara umum. Model ini memungkinkan keterlibatan intermediary actor seperti
akademisi/ahli/peneliti dalam proses komunikasi atau hubungan antara pemerintah dengan
masyarakat/publik untuk mendorong proses demokrasi yang bernas dan berbasis pada ilmu
pengetahuan. Peningkatan jumlah pengguna internet yang semakin pesat, juga menjadi alasan
untuk mewujudkan platform demokrasi deliberatif ini dan menjadi solusi atas persoalan
pemerintahan digital yang ada selama ini. Pada satu lain, terdapat kebutuhan besar dari beberapa
pemerintah daerah untuk membangun platform digital deliberatif atau partisipasi online seperti ini.
Oleh sebab itu, program ini disusun dengan tujuan utama untuk menyempurnakan model
demokrasi deliberatif berbasis teknologi digital yang telah disusun tim peneliti,
mengembangkannya menjadi platform demokrasi deliberatif digital bersama mitra, dan
mengimplementasikan platform ini di beberapa daerah yang membutuhkan. Lebih dari itu, platform
ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemerintahan digital, proses pengambilan kebijakan di
dalamnya, dan juga secara umum iklim demokrasi di Indonesia lewat pemanfaatan dengan baik
teknologi digital.
Model yang telah dihasilkan dari penelitian sebelumnya akan dikembangkan sebagai sebuah
platform digital bertajuk Ruang Runding yang ditujukan untuk memfasilitasi proses pengambilan
kebijakan yang terbuka dan partisipatoris atau sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi deliberatif.
Platform ini dapat menghubungkan pemerintah, intermediary actors (seperti akademisi, ahli, dan
peneliti) dan masyarakat luas dalam sebuah ruang digital yang inklusif. Lewat platform ini,
masyarakat dapat terlibat lebih luas dan lebih mudah dalam proses penyusunan hingga
implementasi kebijakan. Selain itu, pemerintah atau pengambil kebijakan akan lebih terbuka untuk
dapat memperoleh masukan-masukan dalam berbagai bentuk atas kebijakan yang sedang disusun
atau telah diimplementasikan, dari masyarakat maupun para ahli/akademisi. Keterlibatan
intermediary actors dalam model dan platform ini merupakan nilai jual dan diferensiasi platform ini
dengan platform sejenis yang telah dikembangkan sebelumnya. |