Title | : | Potensi Perluasan Basis PPN Terhadap Layanan Over - The - Top Di Indonesia Sebagai Sumber Pendapatan Negara |
Author | : | |
Date | : | 0 2016 |
Abstract | : | Indonesia merupakan pasar yang potensial untuk para penyedia layanan OTT. Over-the-Top (OTT) merupakan suatu layanan yang disediakan oleh pihak ke-3 dengan menumpang jaringan yang disediakan oleh penyedia jasa internet. Permasalahan yang dihadapi sejalan dengan perkembangan teknologi tersebut adalah apabila transaksi untuk OTT berbayar tersebut terjadi dengan salah satu pihak tidak berkedudukan di Indonesia. Penggunaan destination principle dan negative list dalam peraturan perpajak di Indonesia untuk PPN secara teoritis dikatakan dapat menambah basis pajak pertambahan nilai. Dengan menggunakan destination principle ini, maka pada dasarnya setiap jasa yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean Indonesia dapat dikenakan PPN, dan ini termasuk dengan layanan OTT yang disediakan pihak asing. Asas negative list dapat diartikan bahwa pada dasar semua jenis jasa dapat dikenakan PPN kecuali apabila jenis jasa tersebut disebutkan secara eksplisit dalam peraturan. Kesiapan peraturan perpajakan di Indonesia untuk menghadapi OTT sudah baik, namun perlu diadakan pembaharuan dalam pengaturan layanan OTT yang pemberi layanannya berkedudukan di luar Indonesia. |
Group of Knowledge | : | Ilmu Hukum |
Original Language | : | Bahasa Indonesia |
Level | : | Nasional |
Status | : |
No | Title | Action |
---|