Title | : | Prinsip Common Heritage of Mankind dalam UNCLOS 1982: Upaya Pencegahan Neo-Kolonialisme Pemanfaatan Area di Era Globalisasi Ekonomi? |
Author | : |
Prof. Dr. Marsudi Triatmodjo, S.H., LLM. (1) |
Date | : | 25 2021 |
Keyword | : | UNCLOS,Area,Common Heritage of Mankind UNCLOS,Area,Common Heritage of Mankind |
Abstract | : | Kelahiran prinsip Common Heritage of Mankind (CHM) dalam rezim hukum laut internasional yang terkandung dalam United Nations Convention on The Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982) tidak terlepas dari penemuan sumber daya mineral pada dasar laut di laut bebas (high seas) di akhir abad ke-19. Sumber daya mineral tersebut diperkirakan cukup besar untuk dapat dilakukan aktivitas pemanfataan komersial. Wilayah dasar laut di laut bebas tersebut oleh UNCLOS 1982 disebut sebagai Area, yaitu dasar laut yang berada di luar batas-batas yurisdiksi negara. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, aktivitas penambangan mineral di Area menjadi suatu hal yang pasti akan terjadi di masa depan. Meskipun, hingga saat ini, aktivitas penambangan (khususnya eksploitasi) mineral di Area masih belum dapat terlaksana, baik dikarenakan keterbatasan teknologi yang mampu menambang di kedalaman Area maupun karena pertimbangan dampak lingkungan yang belum dapat diukur. Mengingat sumber daya mineral bersifat terbatas (finite), maka dirasa perlu untuk mengatur aktivitas pemanfaatannya oleh negara-negara. Dikhawatirkan apabila diberlakukan prinsip yang sama yang berlaku di laut bebas, yaitu freedoms of the high seas, negara-negara akan saling berebut. Apabila hal tersebut terjadi, maka pihak yang akan dirugikan adalah negara berkembang yang masih belum dapat melakukan aktivitas pemanfaatan karena kekurangan modal maupun teknologi yang memadai. Common heritage of mankind (CHM) merupakan sebuah prinsip dalam rezim hukum internasional yang mulai dikenal sejak akhir dekade tahun 1960-an. Pada saat itu, esensi dari prinsip CHM adalah sebagai rezim pengaturan di hukum laut internasional yang menempatkan umat manusia secara bersama-sama sebagai pemilik atas sumber daya yang berada di luar batas yurisdiksi negara, khususnya atas sumber daya mineral di dasar laut. Pada periode tersebut, komunitas internasional menyadari bahwa perbedaan kemajuan teknologi antara negara industrial (maju) dan non-industrial (berkembang) akan semakin memperlebar jarak antara mereka dalam hal peluang pemanfaatan sumber daya di Area. Kekhawatiran monopoli pemanfaatan tersebut disadari oleh Duta Besar Malta pada saat itu, Ambassador Arvid Pardo, yang dalam rapat Majelis Umum PBB (UNGA) sesi ke-22 tahun 1967 menyampaikan gagasan untuk mendeklarasikan dasar laut di luar wilayah yurisdiksi negara dan sumber daya di dalamnya merupakan CHM. Gagasan tersebut yang kemudian berkembang dan dikenal sebagai prinsip CHM yang dikenal dalam UNCLOS 1982 saat ini. UNCLOS 1982 disusun dalam konteks arus globalisasi ekonomi tengah berkembang pesat. Era tahun 1960-an hingga 1980-an menyaksikan pertumbuhan negara-negara industri. Pada periode tahun 1945 hingga 1973 terjadi ekspansi perdagangan antar negara yang mendorong dibentuknya institusi internasional untuk tujuan kerja sama di bidang perdagangan. Kemudian mulai tahun 1973 gelombang ketiga globalisasi dimulai ditandai denagan munculnya perdagangan bebas (free trade), bertumbuhnya perusahaan trans-nasional yang beroperasi secara internasional dan terintegrasi, serta pergerakan modal lintas negara. Globalisasi dalam konteks penelitian ini diartikan sebagai era integrasi perekonomian internasional yang terjadi karena memudarnya batas-batas antara negara dalam interaksi di antara mereka. Era globalisasi ekonomi yang didorong oleh ekspansi perekonomian menempatkan negara-negara maju pada posisi yang lebih diuntungkan karena memiliki modal (capital) yang besar, yang diperoleh melalui aktivitas kolonialisme di masa lalu serta memulai industrialisasi terlebih dahulu. Kehadiran era globalisasi ekonomi juga melahirkan potensi terjadinya praktik neo-kolonialisme oleh negara maju. Hal ini mengingat pada era globalisasi ini, modal (capital) dan teknologi merupakan faktor yang paling penting. Negara maju memiliki keunggulan pada aspek-aspek tersebut, sehingga berpeluang untuk menyebarkan pengaruh politiknya terhadap negara berkembang melalui interaksi antar negara, seperti pemberian pinjaman modal. Elemen utama dari neo-kolonialisme, yang juga membedakannya dari kolonialisme, adalah penggunaan kekuatan kendali politik dan ekonomi (economic and political control) terhadap pihak lain, sehingga tercipta ketergantungan. Hal ini berbeda dengan kolonialisme yang terjadi sebelumnya (tradisional) yang menggunakan kekuatan militer. Neo-kolonialisme tersebut dapat tercipta ketika negara berkembang harus bergantung pada bantuan (ekonomi) atau pinjaman dari negara maju untuk dapat melaksanakan pembangunan nasional. Ketergantungan tersebut tercipta karena negara berkembang tidak memiliki pilihan lain selain mengikuti arus globalisasi dan perlu dengan segera mempercepat pembangunan nasional, termasuk dengan cara mengambil pinjaman internasional. Neo-kolonialisme yang dimaksud dalam konteks ini adalah kondisi di mana pemanfaatan sumber daya alam secara tidak proporsional dinikmati hanya oleh negara-negara maju saja. Hal ini dimungkinkan dalam rezim freedoms of the high seas yang berlaku terhadap seluruh bagian laut bebas dalam Konvensi Genewa 1958 yang berpotensi menciptakan monopoli terhadap pemanfaatan sumber daya alam bersama (common resources) oleh negara maju. Terlebih lagi, mengingat sumber daya yang dimanfaatkan tersebut bersifat dapat habis (finite dan non-renewable) seperti sumber daya mineral. Hadirnya era globalisasi ekonomi, yang cenderung menempatkan negara maju pada posisi yang lebih diuntungkan, merupakan tantangan bagi komunitas internasional untuk mencegah terjadinya praktik neo-kolonialisme, khususnya yang mengancam kepentingan negara-negara berkembang dalam kaitannya dengan pemanfaatan sumber daya mineral yang berada di Area. Oleh karena itu, penelitian ini akan mengkaji keterkaitan dan peran perumusan prinsip CHM dalam UNCLOS 1982 dengan upaya menangkal pengaruh globaliasasi ekonomi dalam konteks pemanfaatan sumber daya mineral di Area. |
Group of Knowledge | : | Ilmu Hukum |
Original Language | : | Bahasa Indonesia |
Level | : | Nasional |
Status | : |
Draft
|
No | Title | Action |
---|---|---|
1 |
SK_187_UN1_HK_SK_2021 (2).pdf
Document Type :
|
View |