ACADSTAFF UGM

CREATION
Title : Ratio Legis Penetapan Pembayar Pajak (Taxpayer) sebagai Kedudukan Hukum dalam Pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi
Author :

Dr. Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M. (1) Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum. (2)

Date : 0 2020
Keyword : ratio legis,kedudukan hukum,pembayar pajak ratio legis,kedudukan hukum,pembayar pajak
Abstract : Diskursus mengenai penetapan pembayar pajak (taxpayer) sebagai kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian Undang-Undang (UU) bukanlah isu yang benar-benar baru untuk dianalisis. Namun demikian, hal tersebut tetap perlu untuk diteliti dalam kerangka menggali ratio legis penetapan pembayar pajak (taxpayer) sebagai kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian UU oleh Mahkamah Konstitusi. Temuan dari penelitian ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penelitian hukum dalam studi doktoral mengenai dinamika kedudukan hukum Pemohon pada pengujian UU oleh Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini secara spesifik menjawab pertanyaan: (a) bagaimana doktrin taxpayer sebagai kedudukan hukum dalam pengujian UU? (b) apa ratio legis penetapan pembayar pajak (taxpayer) sebagai kedudukan hukum dalam pengujian UU oleh Mahkamah Konstitusi? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menganalisis data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, dan literatur yang terkait dengan doktrin kedudukan hukum pembayar pajak dalam pengujian UU. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ratio legis penetapan pembayar pajak (taxpayer) sebagai kedudukan hukum dalam pengujian UU dapat ditelusuri melalui pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan-putusan pengujian UU sejak tahun 2003-2019.
Group of Knowledge : Ilmu Hukum
Original Language : Bahasa Indonesia
Level : Nasional
Status :
Published
Document
No Title Document Type Action
1 DAW - JK_DAW_EN.pdf
Document Type : [PAK] Full Dokumen
[PAK] Full Dokumen View
2 DAW - JK_DAW_EN - Bukti Korespondensi.pdf
Document Type : [PAK] Bukti Korespondensi Penulis
[PAK] Bukti Korespondensi Penulis View